Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Son PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Sorong 1.SHERLY SEPTIYANI
2.AGUS HENDROHARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Son
Tanggal Surat Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Sorong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SHERLY SEPTIYANI
2AGUS HENDROHARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.130.700,00
Petitum

DALAM PETITUM :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Modal usaha tertanggal 07  - 12 – 2020 dengan Nomor Kontrak 04632020000389 adalah sah demi hukum;

3.    Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana kontrak Perjanjian Pembiayaan Modal kerja dengan Nomor kontrak 04632020000389  tertanggal 07 – 12 - 2020 merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;

4.    Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat dalam bentuk pembayaran secara seketika dan sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp 144.130.700,- (Seratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah)

5.    Menyatakan unit objek jaminan berupa kendaraan roda 4 (empat) dengan deskripsi sebagai berikut :
    
Merk/Type    : DHTS.TERIOS.TX 1,5CC BENSIN AT
No. Rangka    : MHKG2CK2JEK018732
No. Mesin    : DEV2764
Warna/Tahun    : PUTIH / 2014
No. Polisi    : PB1528SD

Adalah sah milik Penggugat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;

6.    Menyatakan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang dijadikan sebagai objek jaminan dalam Perjanjian Pembiayaan, dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type    : DHTS.TERIOS.TX 1,5CC BENSIN AT
No. Rangka    : MHKG2CK2JEK018732
No. Mesin    : DEV2764
Warna/Tahun    : PUTIH / 2014
No. Polisi    : PB1528SD

7.    Menetapkan dan melaksanakan eksekusi terhadap Objek Jaminan Perjanjian terhadap 1 (satu) unit kendaraan dengan deskripsi sebagai berikut :

Merk/Type    : DHTS.TERIOS.TX 1,5CC BENSIN AT
No. Rangka    : MHKG2CK2JEK018732
No. Mesin    : DEV2764
Warna/Tahun    : PUTIH / 2014
No. Polisi    : PB1528SD

8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

9.    Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi dan verzet yang diajukan oleh Para Tergugat;

10.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak