Dakwaan
Bahwa ia terdakwa pada hari rabu tanggal 03 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 Wit di Jalan Gunung Nona No.04 Kel. Kampung Baru Distrik Sorong Kota, Kota Sorong yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sorong, Telah menyimpan, dan memperjual-belikan minuman keras Jenis Anggur Merah Orang Tua ukuran 620 Ml sebanyak 8 (delapan) Botol dan 20 (dua puluh) Kaleng minuman Keras Jenis Bir Hitam Guinness ukuran 320 Ml;
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a Subsdair Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Sorong No. 3 Tahun 2015 |