Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/16/IV/2020/Reskrim tanggal 16 April 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/05/IV/2020/Reskrim tanggal 02 April 2020,serta Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/14/IX/2021/Reskrim tanggal 13 September 2021yang dikeluarkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/17/IV/2020/Reskrim tanggal 02 April 2020 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/06/IV/2020/Reskrim tanggal 02 April 2020 serta Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/15/IX/2021/Reskrim tanggal 13 September 2021yang dikeluarkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintah kepada TERMOHON agar mengeluarkan PARA PEMOHON dari rumah tahanan TERMOHON;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3)Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke - KUHP adalah tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan penyidikan terhadap PARA PEMOHON berkaitandengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Raja Ampat Yang Bersumber dari Retribusi Jasa Labuh dan Tambat Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat AnggaranTahun 2017,agar tidak dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh TERMOHON;
- Menyatakan tidak sah segala penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON atas diri PARA PEMOHON;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Atau ;
Jika Ketua Pengadilan Negeri Sorong Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |