Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Son Angkat Poenta Pratama, S.H. ACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1446/R.2.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Angkat Poenta Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa TERDAKWA ACO, pada Hari Rabu Tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan DPRD Km. 10 RT. 003 RW. 001, Kelurahan Klawuyuk, Kecamatan Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Agustus tahun 2020, Saksi STEFI NURANDO BOWIRE pergi ke tempat pemotongan sapi tepatnya di Jalan Kanal Victory, Kelurahan Klasabi, Kecamatan Sorong Manoi, Kota Sorong untuk menjual sapi, lalu Saksi STEFI NURANDO BOWIRE bertemu dan berkenalan dengan Terdakwa ACO yang sedang bekerja di tempat pemotongan sapi tersebut, lalu Saksi STEFI NURANDO BOWIRE menawarkan kepada Terdakwa ACO 1 (Satu) ekor sapi yang dibawanya dan Terdakwa ACO mau membelinya;

Kemudian pada Hari Rabu Tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIT setelah Saksi STEFI NURANDO BOWIRE mengambil 1 (Satu) ekor sapi di Kampung Klamono Kecamatan Klamono Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya selanjutnya Saksi STEFI NURANDO BOWIRE membawa 1 (Satu) ekor sapi tersebut menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Avanza Warna Putih ke Rumah Terdakwa ACO tepatnya di Jalan DPRD Km. 10 RT. 003 RW. 001, Kelurahan Klawuyuk, Kecamatan Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, lalu setelah Saksi STEFI NURANDO BOWIRE sampai di depan rumah Terdakwa ACO dan bertemu dengan Terdakwa ACO selanjutnya Saksi STEFI NURANDO BOWIRE menawarkan 1 (Satu) ekor sapi tersebut dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), lalu Terdakwa ACO menawar dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan Saksi STEFI NURANDO BOWIRE, lalu setelah terjadi kesepakatan Terdakwa ACO memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) kepada Saksi STEFI NURANDO BOWIRE dan Saksi STEFI NURANDO BOWIRE pergi;

  • Bahwa hasil penjualan 1 (Satu) ekor sapi dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dibagi-bagi dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar sewa 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avansa Warna Putih;
  2. Uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Saksi STEVANUS JOAB AUPE;
  3. Uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Saksi STEFI NURANDO BOWIRE;
  4. Uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Saksi JONISIUS HABEL KAMESRAR;
  5. Uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Saudara ALMENDO NEHEMIA SABA.
  • Bahwa Terdakwa ACO telah menjual daging tersebut di Pasar Remu Kota Sorong dengan harga Rp. 120.000,-/Kg (Seratus empat puluh ribu rupiah per kilogram) dengan berat total 40 Kg (Empat puluh Kilogram) sehingga Terdakwa ACO mendapatkan keuntungan  sebesar Rp. 4.800.000,- (Empat juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah 7 (Tujuh) kali membeli sapi dari Saksi STEFI NURANDO BOWIRE dan Saksi STEVANUS JOAB AUPE dan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Bulan Agustus 2020 : 1 (Satu) ekor sapi dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
  2. Bulan September 2020 : 1 (Satu) ekor sapi dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
  3. Bulan Oktober 2020 : 1 (Satu) ekor sapi dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
  4. Bulan November 2020 : 2 (Dua) ekor sapi dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
  5. Tanggal 16 November 2023 : 1 (Satu) ekor sapi dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
  6. Bulan November 2023 : 1 (Satu) ekor sapi dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
  7. Bulan November 2023 : 1 (Satu) ekor sapi dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);

Sehingga Terdakwa ACO telah mengeluarkan uang untuk membeli sapi dari Saksi STEFI NURANDO BOWIRE dengan total sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah).

----Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa TERDAKWA ACO, pada Hari Rabu Tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan DPRD Km. 10 RT. 003 RW. 001, Kelurahan Klawuyuk, Kecamatan Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Agustus tahun 2020, Saksi STEFI NURANDO BOWIRE pergi ke tempat pemotongan sapi tepatnya di Jalan Kanal Victory, Kelurahan Klasabi, Kecamatan Sorong Manoi, Kota Sorong untuk menjual sapi, lalu Saksi STEFI NURANDO BOWIRE bertemu dan berkenalan dengan Terdakwa ACO yang sedang bekerja di tempat pemotongan sapi tersebut, lalu Saksi STEFI NURANDO BOWIRE menawarkan kepada Terdakwa ACO 1 (Satu) ekor sapi yang dibawanya dan Terdakwa ACO mau membelinya;
  • Kemudian pada Hari Rabu Tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIT setelah Saksi STEFI NURANDO BOWIRE mengambil 1 (Satu) ekor sapi di Kampung Klamono Kecamatan Klamono Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya selanjutnya Saksi STEFI NURANDO BOWIRE membawa 1 (Satu) ekor sapi tersebut menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Avanza Warna Putih ke Rumah Terdakwa ACO tepatnya di Jalan DPRD Km. 10 RT. 003 RW. 001, Kelurahan Klawuyuk, Kecamatan Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, lalu setelah Saksi STEFI NURANDO BOWIRE sampai di depan rumah Terdakwa ACO dan bertemu dengan Terdakwa ACO selanjutnya Saksi STEFI NURANDO BOWIRE menawarkan 1 (Satu) ekor sapi tersebut dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), lalu Terdakwa ACO menawar dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan Saksi STEFI NURANDO BOWIRE, lalu setelah terjadi kesepakatan Terdakwa ACO memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) kepada Saksi STEFI NURANDO BOWIRE dan Saksi STEFI NURANDO BOWIRE pergi;
  • Bahwa Terdakwa ACO telah menjual daging tersebut di Pasar Remu Kota Sorong dengan harga Rp. 120.000,-/Kg (Seratus empat puluh ribu rupiah per kilogram) dengan berat total 40 Kg (Empat puluh Kilogram) sehingga Terdakwa ACO mendapatkan keuntungan  sebesar Rp. 4.800.000,- (Empat juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa hasil penjualan 1 (Satu) ekor sapi dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dibagi bagi dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar sewa 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avansa Warna Putih;
  2. Uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Saksi STEVANUS JOAB AUPE;
  3. Uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Saksi STEFI NURANDO BOWIRE;
  4. Uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Saksi JONISIUS HABEL KAMESRAR;
  5. Uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Saudara ALMENDO NEHEMIA SABA.

Bahwa Terdakwa ACO telah menjual daging tersebut di Pasar Remu Kota Sorong dengan harga Rp. 140.000,-/Kg (Seratus empat puluh ribu rupiah per kilogram) dengan berat total 40 Kg (Empat puluh Kilogram) sehingga Terdakwa ACO mendapatkan keuntungan  sebesar Rp. 3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah).

----Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya