1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama anak pemohon yang awalnya bernama LA AZZAM RIFANDI sesuai yang tertera di Akte Kelahiran dan tercatat di Kartu Keluarga agar diubah atau diganti menjadi CHAIRIL GHAZZAL;
3. Menetapkan atas Perubahan nama anak pemohon yang awalnya bernama LA AZZAM RIFANDI diganti atau diubah menjadi CHAIRIL GHAZZAL adalah sah menurut Hukum;
4. Menetapkan agar nama anak pemohon yang telah diubah menjadi CHAIRIL GHAZZAL agar di catat pada buku register dinas Pencatatan Sipil serta di catat dalam akte kelahiran anak yang terbaru;
5. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini;
|