Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Son Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H NOAK YANSEN SOMNOF Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1059/R.2.11/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOAK YANSEN SOMNOF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa NOAK YANSEN SOMNOF pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sekira bulan Oktober 2022 hingga 18 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain ditahun 2022 hingga tahun 2023 bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani HBM Hansen Kota Sorong tepatnya didalam kamar ruko Samsung deltafone atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menyalahgunakan kedudukan, Wewenang, Kepercayaan atau Perbawa Yang Timbul Dari Tipu Muslihat Atau Hubungan Keadaan Atau Memanfaatkan Kerentanan, Ketidak setaraan Atau Ketergantungan Seseorang, Memaksa Atau Dengan Penyesatan Menggerakkan Orang Itu Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Persetubuhan Atau Perbuatan Cabul Dengannya Atau Orang Lain” yang dilakukan terhadap saksi korban LISYE LAKOLLO. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula sekitar bulan Maret tahun 2022 terdakwa menjalin hubungan asmara dengan saksi korban LISYE LOKOLLO. Kemudian pada bulan Oktober 2022 terdakwa berkomunikasi dengan saksi korban LISYE LAKOLLO via Whatsapp untuk datang ke rumah tinggal saksi korban tepatnya di ruko Samsung deltafone.
  • Bahwa setibanya dilokasi, terdakwa masuk ke dalam kamar bersama dengan saksi korban LISYE LAKOLLO yang saat itu sedang bermain handphone lalu terdakwa duduk diatas tempat tidur tepat bersebelahan dengan saksi korban LISYE LAKOLLO. Kemudian terdakwa memegang tangan kanan saksi korban LISYE LAKOLLO sambil merayu dan berusaha meyakinkan saksi korban LISYE LAKOLLO dengan mengatakan "sa mau serius dengan ko nanti bulan depan ko cari kos supaya bisa tinggal sama sama, kalau sudah sama sama nanti kita pulang ke biak". Kemudian terdakwa membaringkan saksi korban LISYE LAKOLLO sembari berkata "sayang ko tidak usah takut sa akan tanggung jawab". Oleh karena saksi korban LISYE LAKOLLO merasa yakin dengan perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban LISYE LAKOLLO tidak menolak lalu terdakwa mulai mencium bibir dan meraba-raba sekujur tubuh saksi korban LISYE LAKOLLO hingga membuka seluruh pakaian dan celana yang saksi korban LISYE LAKOLLO gunakan lalu meremas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangan terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa mulai memasukkan alat kemaluannya yang sudah menegang kedalam alat kemaluan saksi korban LISYE LAKOLLO kemudian terdakwa menggoyangkan pinggulnya selama kurang lebih 10 menit sampai menumpahkan spermanya didalam kemaluan saksi korban LISYE LAKOLLO lalu setelah selesai terdakwa mengusap alat kelaminnya menggunakan tisu kering.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2023 hingga bulan April 2023 terdakwa Kembali menyetubuhi saksi korban. Hingga pada tanggal 15 Mei 2023 saksi korban LISYE LAKOLLO terlambat mengalami menstruasi lalu Ketika saksi korban LISYE LAKOLLO melakukan tes kehamilan menggunakan alat test pack hasilnya menunjukkan dua garis biru atau positif hamil.
  • Bahwa kejadian selanjutnya pada tanggal 18 September 2023 sekira Pukul 11.00 Wit siang hari bertempat di Jalan pendidikan lorong 4 (empat) tepatnya di rumah indekost saksi korban, saat saksi korban LISYE LAKOLLO dalam keadaan sudah mengandung selama 6 (enam) bulan. Terdakwa datang di depan rumah saksi korban namun saat itu saksi korban LISYE LAKOLLO berupaya menghindar dengan cara masuk Kedalam rumahnya namun terdakwa ikut masuk mengikuti saksi korban ke dalam kamarnya lalu segera menutup dan mengunci pintu kamar saksi korban.
  • Kemudian saksi korban yang sementara duduk dilantai ditarik oleh terdakwa sembari mengatakan "duduk disini rapat kesini" namun saksi korban menolak dan mengatakan kepada terdakwa agar pergi tetapi terdakwa menarik saksi korban dengan paksa ke tempat tidur lalu mengelus lengan kiri korban sambil mengatakan "sa mau begitu, kan tidak setiap hari juga". Kemudian saksi korban mengatakan "sa tidak mau lebih baik keluar dari sini" namun terdakwa menahan tangan kiri korban LISYE LAKOLLO.
  • Selanjutnya terdakwa menindih paha saksi korban LISYE LAKOLLO dari atas dan membuka baju daster serta pakaian dalam yang saksi korban gunakan pada saat itu sampai terlepas dan terdakwa kembali mengatakan "tidak usah dengar orang" dan terdakwa membuka baju serta celana dan celana dalam yang terdakwa gunakan sampai terlepas dan terdakwa memasukan alat kemaluannya yang sudah menegang kedalam alat kemaluan saksi korban sambil menggerakkan pinggulnya selama kurang lebih 5 menit hingga akhirnya terdakwa menumpahkan spermanya di dalalm kemaluan saksi korban.
  • Bahwa ketika saksi korban LISYE LAKOLLO dinyatakan hamil hingga saksi korban telah melalui persalinan pada tanggal 26 Desember 2023 ternyata terdakwa tidak menepati janji yang terdakwa pernah utarakan kepada saksi korban LISYE LAKOLLO sehingga merasa tertipu dan trauma bertemu dengan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis No.920/In.41/L.I/ULPT/3/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog Evie Syalviana, S.Psi., M.Psi diperoleh hasil pemeriksaan dampak psikologis yang dialami saudari LISYE LAKOLLO setelah kejadian yang dialami yaitu 1) Merasa trauma dan tidak aman, 2) lebih sering menyendiri dan menangis, 3) Mengalami kecemasan ditandai dengan tangan gemetar dan merasa gelisah, 4) Kehilangan kepercayaan dengan orang lain dan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yakni Saudari LISYE LAKOLLO masih mengalami ketidaknyamanan secara psikologis dalam kehidupan sehari-harinya.

 

 

 

 

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual

Pihak Dipublikasikan Ya