Dakwaan |
---------- Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 Wit, Saya membeli minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 9 (Sembilan) kantong Plastik di Sisipan SP4 Kab. Sorong dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setelah itu saya menuju ke Kos tempat tinggal Sdri. ANJALI MARLIN WAY yang beralamat Jl. Kilang Km. 10 Kota Sorong. Kemudian pada Pukul 20.00 wit Saya bersama Sdri. ANJALI MARLIN WAY berpergian ke Toko yang beralamat di Kampung Baru untuk membeli Minuman Keras Jenis Anggur Merah sebanyak 10 (sepuluh) Karton dan Vodka sebanyak 30 (tiga puluh) Botol. Setelah itu saya bersama Sdr. ANJALI MARLIN WAY pulang ke Kos untuk beristirahat. Pada hari Sabtu pukul 00.00 wit saya bersama Sdri. ANJALI MARLIN WAY berangkat menuju ke Moswaren dengan menggunakan mobil Avanza dan membawa minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 9 (Sembilan) Kantong plastik dengan maksud untuk menjual dan hasil jualan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. sebelum ke Moswaren Kami sempat singgah di Kios yang beralamat Kampung Klamit untuk beristirahat dan menelpon kepada Sdr. NOFENDI HOMER untuk menanyakan Apakah Anggota Polsubsektor Klamit melakukan pemeriksaan pada kendaraan yang melintas? Kemudian Sdr. NOFENDI HOMER menjawab ada Anggota Polsubsektor yang bertugas sehingga Kami beristirahat sampai pagi hari. Kemudian pada pukul 06.00 wit kami pergi mencari Kios yang telah buka untuk membeli Biskuit dan meminum Kopi. Setelah itu tiba-tiba Anggota Polsubsektor Klamit berjumlah 4 (empat) orang mendatangi Kami dan melakukan pemeriksaan kendaraan mobil dan didapatkan 9 (Sembilan) Kantong Plastik minuman keras jenis Cap Tikus yang berada dibagasi mobil. Selanjutnya Kami dan minuman keras jenis Cap Tikus diamankan dan dibawa ke Polres Sorong Selatan guna proses lebih lanjut. |