Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Son Aulia Rahman, S.H., M.H. ARDILES WATTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-906/R.2.11/EKU.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aulia Rahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDILES WATTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa ia Terdakwa ARDILES WATTU pada hari Sabtu  tanggal 13 Januari 2024 sekira Pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Pasar Remu Jalan Selat Sagawin Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sorong berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa bekerja sebagai pihak ketiga (mitra) dari PT. ADIRA dan PT. BFI namun untuk menambah penghasilan terdakwa, sejak bulan Mei tahun 2023 terdakwa membuka kios permainan judi togel di Pasar Remu Jalan Selat Sagawin Kota Sorong yang dibuka setiap Pukul 11.00 Wit hingga Pukul 16.00 Wit sesuai dengan jadwal pembukaan permainan di Negara Sidney dan Kamboja.
  • Bahwa cara dalam melakukan permainan judi Togel tersebut yakni awalnya ketika ada pembeli datang memasang angka, Terdakwa menuliskan angka tersebut pada kertas kupon lalu memberikan kupon tersebut ke pembeli yang mana Terdakwa juga memegang selembar kertas kupon lain sebagai salinannya sesuai dengan nomor yang ditentukan oleh pembeli pada negara SIDNEY atau KAMBOJA. Selanjutnya  Terdakwa mengecek keluarnya angka nomor di internet dengan jam yang sudah ditentukan, jika ada yang memasang kupon angka namun tidak keluar angkanya maka akan menjadi keuntungan Terdakwa yakni pemasangan 4 (empat) angka dengan harga Rp. 2.000,- jika keluar mendapatkan Rp. 5.000.000,-, 3 (tiga) angka dengan harga Rp. 2.000,- jika keluar mendapatkan Rp. 700.000,- dan 2 (dua) angka dengan harga Rp. 2.000,- jika keluar mendapatkan Rp. 140.000,- semuanya tergantung dengan perkalian yang dipasangkan tersebut apabila angka yang di belinya cocok dengan angka yang keluar dan apabila angka yang di belinya  tersebut  tidak cocok dengan angka yang keluar maka di nyatakan kalah.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian Resor Kota Sorong memperoleh adanya informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa di Pasar Remu Jalan Selat Sagawin Kota Sorong. Kemudian berdasarkan Informasi tersebut, pada hari Sabtu  tanggal 13 Januari 2024 Pukul 11.00 Wit saksi PUTRA ABRAHAM KAFIAR bersama – sama dengan saksi  OKTAVIANUS SENTUF yang merupakan anggota Polres Kota Sorong datang ke sebuah kios yang berada di pasar remu kota sorong. Setibanya dilokasi tersebut terdakwa sedang menuliskan kupon yang berisi angka-angka permainan judi togel di dua Negara yakni Sidney dan Kamboja. Kemudian saksi PUTRA ABRAHAM KAFIAR dan saksi  OKTAVIANUS SENTUF ketika melakukan pemeriksaan ditempat, menemukan adanya 10 (sepuluh) lembar kupon Cambodia, 35 (tiga puluh lima) lembar kupon sidney, 48 (empat puluh delapan) lembar pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah), 4 (empat) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 5 (lima) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 16 (enam belas) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A58 berwarna hitam. selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kota Sorong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengadakan permainan judi togel sifatnya untung-untungan dengan tidak bisa memastikan kemenangan dari angka-angka mana yang akan keluar pada permainan judi togel tersebut dan memperoleh penghasilan rata-rata perhari sebanyak  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya.
  • Bahwa terdakwa dalam mengadakan permainan judi Togel tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang maupun pemerintah daerah setempat.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal  303 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.-

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa ARDILES WATTU pada hari Sabtu  tanggal 13 Januari 2024 sekira Pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Pasar Remu Jalan Selat Sagawin Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sorong berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Sabtu  tanggal 13 Januari 2024 di Pasar Remu Jalan Selat Sagawin Kota Sorong selanjutnya berdasarkan Informasi tersebut saksi PUTRA ABRAHAM KAFIAR bersama – sama dengan saksi  OKTAVIANUS SENTUF yang merupakan anggota Polres Kota  Sorong melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa  sekira pukul 11.00 WIT yang pada saat itu terdakwa sedang menuliskan kupon di dua Negara yakni Sidney dan Kamboja yang mana saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone OPPO A58 berwarna hitam, 10 (sepuluh) lembar kupon Cambodia, 35 (tiga puluh lima) lembar kupon sidney, 48 (empat puluh delapan) lembar pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah), 4 (empat) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 5 (lima) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 16 (enam belas) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa melakukan perjudian dengan cara Terdakwa datang ke tempat perjudian yang berada di Pasar Remu Jalan Selat Sagawin Kota Sorong lalu membuka sesuai dengan ketentuan jam penutupan Sidney dan Kamboja dari pukul 11.00 WIT sampai dengan pukul 16.00 WIT setelah ada pembeli datang memasang angka Terdakwa menuliskan di kupon lalu memberikan kupon tersebut ke pembeli dimana Terdakwa juga memegang selembar kupon lain setelah sesuai dengan keluar nomor yang ditentukan dengan jam Sidney dan Kamboja Terdakwa mengecek keluarnya angka nomor di internet dengan jam yang sudah ditentukan jika ada yang memasang kupon angka namun tidak keluar angkanya maka akan menjadi keuntungan Terdakwa dimana pemasangan 4 (empat) angka dengan Rp. 2.000,- jika keluar mendapatkan Rp. 5.000.000,-, 3 (tiga) angka dengan Rp. 2.000,- jika keluar mendapatkan Rp. 700.000,- dan 2 (dua) angka dengan Rp. 2.000,- jika keluar mendapatkan Rp. 140.000,- semuanya tergantung dengan perkalian yang dipasangkan hal tersebut apabila angka yang di belinya cocok dengan angka yang keluar dan apabila  angka  yang di belinya  tersebut  tidak cocok dengan angka yang keluar  maka ianya di nyatakan kalah selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kota Sorong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengadakan permainan judi togel sifatnya untung-untungan dengan tidak bisa memastikan kemenangan dari angka-angka mana yang akan keluar pada permainan judi togel tersebut dan memperoleh penghasilan perhari sebanyak  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengadakan permainan judi Togel dari Pejabat yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal  303 ayat 1 ke-2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya