Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/197/IV/2022/Reskrim, tertanggal 14 April 2022 dan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/197.a/IV/2022/Reskrim, tertanggal 26 April 2022 dari Termohon kepada Pemohon;
- Menyatakan tidak sah Penahanan berdasarkan Surat Penahanan Nomor : SP. Han/90/IV/2022, tanggal 28 April 2022 dari Termohon kepada Pemohon;
- Menyatakan segala tindakan lainnya yang akan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penyidikan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
|