Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
4/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son | 1.Buyung Anjar Purnomo,SH 2.PIETER LOUW, SH |
KAMARUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jan. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jan. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-32/T.1.13/Euh.2/2018 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | ------Bahwa Ia terdakwa KAMARUDDIN bermula pada hari senin tanggal 06 Nopember 2017 sampai dengan hari Rabu tanggal 08 November 2017 sekitar pukul 13.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan November tahun 2017, bertempat di Laut Arafuru tepatnya pada titik koordinat 03° 48’ 336"S – 133° 47’ 281" T oleh karena barang bukti berupa Kapal penangkap ikan KM IPN-10 ditahan di Pangkalan TNI AL Sorong, maka berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No 1 tahun 2007 tentang pengadilan perikanan maka pengadilan perikanan yang berwenang mengadili perkara ini atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Sorong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolahan perikanan mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan. perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU RI No 31 tahun 2004 Jo Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan -------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |