Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Son Izaskar Kambu PIMPINAN CABANG SORONG PT SMART MULTI FINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Son
Tanggal Surat Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Izaskar Kambu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOSEP TITIRLOLOBI,S.H.Izaskar Kambu
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN CABANG SORONG PT SMART MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 260.000.000,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan perjanjian yang di tandatangani bersama di sorong,  pada tanggal  11 April  2022 dengan Nomor Kontrak . 04632022000353 adalah sah menurut Hukum.
3.    Menyatakan perjanjian yang di tandatangani bersama di sorong,  pada tanggal  11 April  2022 dengan Nomor Kontrak . 04632022000353 Batal Demi Hukum
4.    Menyatakan perbuatan tergugat  yang tidak menjalankan isi perjanjian tersebut adalah  Perbuatan  Melawan Hukum
5.    Menghukum Tergugat Untuk Membayar  kerugian Penggugat secara Matril dan in Matril sebagai Berikut:
-    Kerugian Materil, sebesar Rp. 260.000.000 (Dua ratus Enam  puluh juta rupiah). Terdiri dari print Aaut Pembayaran Kredit pada Kantor SMS Finance Dan BuKti Setoran  Pelunasan  Angsuran Pelunasan Melalui Bank BCA cabang Kota Sorong                                                                              
  a. Print Aut pembayaran selama penggugat membeli membeli mobil dengan cara kredit selama 36 bulan ( 3 tahun) pada Kantor  SMS Finance dengan cicilan per bulanya sebesar  Rp. 4.735.000.00 X 36 bulan berjalan dengan Total : Rp 170.460.000.000 (seratus Tuju Puluh juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah)                                                                                                                                                           b. Bukti Setoran Pelunasan  Pada Bank BCA cabang Kota Sorong sebesar  Rp 90.000.000(sebilan Puluh juta Rupiah)
d.    Total Kerugian Matril Yang dialami Oleh Penggugat Sebesar  Rp. 260.000.000 (Dua ratus enam puluh juta Rupia)
-    Kerugian in Materil yang di almi oleh Penggugat sebagai Berikut:
e.    Kerugian dalam pekerjaan akibat mengurus persoalan ini penggugat sangat tergangu dan tidak mesuki tempat kerja Kurang lebih dari bulan oktober  tahun 2022 sampai saat ini kurang lebih 5 Bulan Berjalan sehingga Penggugat  tidak menerima isentif selama 6 bulan yang bisanya menerima Per bulanya sebesar Rp.36.000.000 (delapan  belas juta rupiah)  sehingga akibat perbuatan tergugat, penggugat sangat di rugikan dengan tidak menerima insentiv selama 6 bulan Sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)
f.    Kerugian  Biaya transportasi naik turun kabupaten maybrat kota sorong selama 5 bulan mengurus persoalan ini Sebesar  Rp. 90.000.000 (sebilan  puluh juta Rupiah)
g.    Kerugian Biaya makan minum Penginapan selama mengurus persoalan ini Selama 5 Bulan Sebesar  Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah)
h.    Total kerugian in Matril yang Dialami  penggugat Sebesar  Rp. 218 000.000 (dua ratus delapan  belas juta Rupiah)
6.    Akibat perbuatan Tergugat  tersebut kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus.

7.    Menghukum Tergugat apabila tergugat tidak dapat menjalankan putusan ini, maka dapat dipaksa dengan alat Negara.
8.    Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR

 Apabila Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya,            “ex aequo et bono”.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak