Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PN Son 1.Mokhtar Rumasukun
2.Rini Amalia Rumaropen
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PN Son
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mokhtar Rumasukun
2Rini Amalia Rumaropen
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.    Menyatakan sah menambahkan nama Marga Rumaropen pada nama anak laki-laki tersebut dari Pemohon dari nama sebelumnya : Alfatih Putra Rumasukun menjadi penulisan dan sebutan yang baru yaitu : Alfatih Putra Rumasukun Rumaropen;
3.    Memerintahkan Dinas Catatan Sipil Kota Sorong untuk mencatatkan penambahan nama tersebut yang semula bernama Alfatih Putra Rumasukun menjadi Alfatih Putra Rumasukun Rumaropen untuk didaftarkan kepada register yang bersangkutan.

4.    Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak