Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Bth/2023/PN Son DOLFINUS RUMAROPEN PETRUS TH. TUNGGAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2023/PN Son
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DOLFINUS RUMAROPEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fransischo Simus Suwatalbessy, S.HDOLFINUS RUMAROPEN
Tergugat
NoNama
1PETRUS TH. TUNGGAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Mengabulkan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (Goed Opposant Verklaard);
3.    Menyatakan PELAWAN bukan sebagai PEMEGANG HAK PEMBERI HAK TANGGUNGAN (DEBITOR) dalam Akta Hak Tanggungan No. 278/KT/2003 tanggal 23 Oktober 2003 sehingga tidak dapat di laksanakan EKSEKUSI PENGOSONGAN berdasarkan Risalah Lelang No. 024/2011 Tanggal 21 Juni 2011;------------------------------------------------------------------------------------------
4.    Menyatakan bahwa Putusan Perkara Perdata Nomor: 58/Pdt.G/2020/PN Son tanggal 04 Maret 2021 jo. Nomor : 36/Pdt/2021/PT JAP Tanggal 29 Juli 2021 jo. Nomor: 584 PK/Pdt/2022 tanggal 28 Juli 2022 adalah putusan yang tidak boleh dieksekusi atau tidak boleh dilaksanakan (Non-Eksekutable);---------------------------------------------------------
5.    Menolak Permohonan Eksekusi yang di ajukan oleh TERLAWAN berdasarkan Penetapan Permohonan No. 8/Pdt.Eks/2020/PN.Son pada Ketua Pengadilan Negeri Sorong;--------------------------------------------------------
6.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada Banding maupun Kasasi;
7.    Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR:
Selain dan selebihnya mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak