INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2021/PN Son | YAYASAN LEMBAGA PENELITIAN PENGKAJIAN dan PENGEMBANGAN BANTUAN HUKUM | 1.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SORONG 2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mei 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2021/PN Son | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Mei 2021 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan Pemohon Praperadilan Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam Permohonan Praperadilan sesuai Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 98/PUU-X/2012, tanggal 21 Mei 2013;
2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP-583/R.2.11/Fd.1/04/2021, tanggal 26 April 2021 (Bukti P.7) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan Termohon Praperadilan I dan Termohonan Praperadilan II telah melakukan pelanggaran hukum terhadap amanat Pasal 109 ayat (2) KUHAP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 in casu dalam perkara a quo jo Putusan Mahkamah Konstiusi Nomor : 98/PUU-X/2012, tanggal 21 Mei 2013;
4. Memerintahkan Termohon Praperadilan I atas arahan dan supervisi dari Termohon Praperadilan II untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari bagi perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembinaan Daerah Bawahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2018;
5. Memerintahkan Termohon Praperadilan I segera melakukan Penyidikan terhadap Laporan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembinaan Daerah Bawahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2018 sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP demi terpenuhinya rasa keadilan Masyarakat di Tanah papua, khususnya di Provinsi Papua Barat. i.c.Pemohon Praperadilan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;
6. Menghukum Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II untuk membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |