Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Son ERWIN YUSUF Susi Enggar Wahyuni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/126/V/2022/Sat ResNarkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERWIN YUSUF
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Susi Enggar Wahyuni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu, tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIT saksi bersama anggota opsnal satuan resnarkoba Polres Sorong Kota sedang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan tindak pidana diakibatkan peredaran minuman keras beralkohol dan kemudian kami opsnal satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa Star Light Discotheque yang beralamat di Jalan Raja Ampat, Kelurahan Klasuur, Distrik Sorong Kota diduga telah menjual minuman keras beralkohol tanpa izin dari pemerintah Kota Sorong, sehingga kami opsnal satresnarkoba mendatangi dan bermaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan kemudian kamu melihat di dalam kulkas minuman dingin terdapat beberapa jenis minuman beralkohol yang dipajang dan juga di dalam gudang penyimpanan minuman beralkohol tersebut sehingga kami pun menanyakan ke pemilik dari Star Light Discotheque tersebut untuk menunjukan izin perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) dan kemudian pemilik StarLight Discotheque yaitu Saudari Susi E. Wahyuni menunjukan dan memperlihatkan surat izin usahan perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) namun tanggal masa berlakunya sudah tidak berlaku sehingga kami opsnal satres narkoba melakukan penindakan hukum berupa penyitaan barang bukti sebagai berikut:

- Minuman jenis Bir Bintang Jumbo 620 ml sebanyak 43 karton dan 524 botol;

- Minuman jenis Bir Bintang sedang 330 ml sebanyak 8 karton atau 200 botol;

- Minuman jenis Bir Guinnes 325 ml sebanyak 5 karton atau 145 botol;

dan kemudian dilakukan interogasi dan Suadari Susi E. Wahyuni mengaku bahwa minuman beralkohol tersebut di dapat dari Agen Penjualan Minuman beralkohol yang berada di Kota Sorong dan dari harga keseluruhan yang disita tersebut ditaksir senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

Selanjutnya saksi mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Sorong Kota dan guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya