Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2024/PN Son Hengky Samori Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2024/PN Son
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hengky Samori
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Moch. Yan dilenHengky Samori
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

M E N E T A P K A N :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan perubahan nama anak Pemohon yaitu GISELA YULIANA PUTRIYANI SAMORI diganti menjadi “GISELA SAMORI KEMESRAR ;
  3. Menetapkan nama anak pemohon berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran nomor 9105-LT-09072015-0004 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepulauan Yapen tertulis GISELA YULIANA PUTRIYANI SAMORI diubah serta mendapatkan penambahan marga menjadi GISELA SAMORI KEMESRAR, adalah sah menurut Hukum;

Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak