Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama serta menambahkan marga yang awalnya bernama GISELA YULIANA PUTRIYANI SAMORI diganti menjadi “GISELA SAMORI KEMESRAR”;
3. Menetapkan nama anak pemohon berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran nomor 9105-LT-09072015-0004 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepulauan Yapen tertulis GISELA YULIANA PUTRIYANI SAMORI diubah serta mendapatkan penambahan marga menjadi GISELA SAMORI KEMESRAR, adalah sah menurut Hukum;
4. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sorong Selatan untuk mencatat tentang perubahan nama serta penambahan marga anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akte Kelahiran nomor 9105-LT-09072015-0004 tertanggal 09 Juli 2015 serta
5. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini;
|