Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Son | ERLY ANDIKA, SH | REYNO MANANSANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Son | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1139/R.2.11/Eku.2/04/2021 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | ------Bahwa Ia terdakwa REYNO MANANSANG pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekitar pukul 02.10 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret tahun 2021, bertempat di WPP-NRI 717 Samudera Pasifik tepatnya dengan posisi titik koordinat 00°06.500’’ LU – 132° 24.900°BT posisi barang bukti kapal KM MARKHEIT 06 berada saat di lakukan pemeriksaan oleh Tim Satuan Pengawasan SDKP Sorong, maka berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No 1 tahun 2007 tentang pengadilan perikanan maka pengadilan perikanan yang berwenang mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang telah melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan melanggar ketentuan mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa sebagai Nahkoda kapal penangkap ikan KM. MARKHEIT 06 melakukan penangkapan ikan telah melanggar Jalur 1 dan Jalur 2 yang tidak sesuai dengan Fishing Ground atau daerah penangkapan ikan yang ditentukan oleh Wilayah Pengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)
---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI No 31 tahun 2004 jo Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |