Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan termohon terhadap para pemohon terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka adalah tindakan melanggar hukum;
- Menyatakan tindakan termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum terkait penangkapan terhadap para pemohon yang terdiri dari:
- Yeremias Victor Korwa No.: Sprin. Kap/38/IX/2022/Reskrim
- Sempari Korwa No: Sprin. Kap/41/IX/2022/Reskrim
- Darek Agus Yapen No: Sprin.Kap/37/IX/Reskrim
- Herol Chitler Niko Womsiwor No: Sprin.Kap/39/IX/Reskrim
- Yaheskel Warfandu No: Sprin.Kap/35/IX/2022/Reskrim
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terkait penahanan terhadap para pemohon terdiri :
- Yeremias Victor Korwa No.: Sp. Han/4/IX/2022/Reskrim
- Sempari Korwa No: Sp. Han/38/IX/2022/Reskrim
- Darek Agus Yapen No: Sp.Han/39/IX/Reskrim
- Herol Chitler Niko Womsiwor No: Sp.Han/43/IX/Reskrim
- Yaheskel Warfandu No: Sp.Han/37/IX/2022/Reskrim
- Menyatkan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: SPDP/38/IX/2022/Reskrim tertanggal 12 September 2022
- Menyatakan tindakan termohon tidak sah dan batal demi hukum terkait penetapan tersangka terhadap para pemohon;
- Memerintahkan dan menghukum Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Derek Agus Yapen, Yeheskiel Warfandu, Markilaus Dimara, Yeremias Victor Korwa, Sampari Korwa, Egos Kopisi dan Herol Chitler Womsiwor;
- Memulihkan hak-hak para pemohon, baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo. Atau, apabila Pengadilan Negeri Sorong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bona).
|