Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Son Muchamad Nur Umlati, ST 1.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia di jakarta cq. kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari
2.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia di jakarta cq. kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari
3.Kejakasaan Tinggi Papua Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Son
Tanggal Surat Jumat, 19 Feb. 2021
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Muchamad Nur Umlati, ST
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia di jakarta cq. kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari
2Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia di jakarta cq. kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari
3Kejakasaan Tinggi Papua Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-01/R.2/Fd.2/06/2020, tanggal 9 Juni 2020adalah tidak sah;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-29/R-2/Fd.1/02/2021 tanggal 15 Februari 2021yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor : Print-30/R.3/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat adalah tidak sah atau batal demi hukum.
  5. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor  31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsiadalah tidak sah.
  6. Menyatakan tidak sah segala penyidikan tersangka dan penetapan tersangka serta penahanan tersangka yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon kepada diri Pemohon;
  7. Menyatakan penyidikan terhadap Pemohon berkaitan dengan pekerjaan pembangunan tengki septic individual didinas pekerjaan umum Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018 senilai sebesar Rp. 7.062.287.000,- (tujuh milyar enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) agar tidak dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya