Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Son Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H MALIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1437/R.2.11/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MALIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa MALIK baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi AGIL HERMIN PARERA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira Pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Tamrau samping Yonmarhanlan Kampung Baru Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” dengan berat netto 13,44973 gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa bermula Pada hari sabtu 23 Desember 2023 sekitar Pukul 13.30 Wit terdakwa MALIK mendapat telepon dari Sdr. ACEL yang mengaku mendapat nomor handphone terdakwa dari Sdr. AMRI MIRINO dan Sdr. ACEL menanyakan apakah terdakwa MALIK ada memesan ganja namun terdakwa MALIK mengatakan bukan terdakwa yang pesan tetapi kemungkinan Sdr. AMRI MIRINO yang memesannya. Kemudian laki-laki tersebut menyuruh terdakwa MALIK untuk datang ke halte Doom Kota Sorong mengambil narkotika jenis ganja.
  • Kemudian terdakwa MALIK mengajak Saksi AGIL HERMIN PARERA untuk menemani terdakwa. Selanjutnya terdakwa MALIK bersama-sama dengan Saksi AGIL HERMIN PARERA menuju halte dom dengan menggunakan longboat, dalam perjalanan menyebrang dari dom ke halte dom Kota Sorong, seorang perempuan yang tidak dikenal menghubungi terdakwa MALIK melalui telepon namun terdakwa menyerahkan handphone terdakwa kepada saksi AGIL HERMIN PARERA untuk bicara. Setelah tiba di halte dom, terdakwa MALIK dan Saksi AGIL HERMIN PARERA bertemu dengan seorang perempuan yang sempat berkomunikasi sebelumnya kemudian menanyakan apa yang dibicarakan oleh Sdr. ACEL lalu terdakwa MALIK mengatakan Sdr. ACEL hanya meminta terdakwa MALIK untuk datang ke halte Doom untuk mengambil narkotika jenis ganja. Selanjutnya perempuan tersebut lalu pergi meninggalkan terdakwa MALIK dan Saksi AGIL HERMIN PARERA.
  • Setelah beberapa saat kemudian, perempuan tersebut Kembali mengubungi terdakwa MALIK dan menyuruh terdakwa MALIK dan Saksi AGIL HERMIN PARERA datang kedepan SMPN 1 Sorong tepatnya pada jalan masuk pintu belakang hotel batanta. Selanjutnya terdakwa MALIK dan Saksi AGIL HERMIN PARERA menuju lokasi tersebut menggunakan sepeda motor lalu bertemu Kembali dengan perempuan tersebut. Terdakwa MALIK selanjutnya menghubungi Sdr. ACEL melalui telepon dan mengikuti arahan dari Sdr. ACEL untuk memberikan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) kepada perempuan tersebut lalu setelah itu terdakwa MALIK menerima bungkusan plastic berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering yang kemudian diserahkan untuk disimpan oleh saksi Saksi AGIL HERMIN PARERA. Selanjutnya perempuan tersebut pergi meninggalkan terdakwa MALIK dan Saksi AGIL HERMIN PARERA.
  • Bahwa dilain sisi, saksi JILLI LODOWYK TUMIMOMOR, saksi CHRISTOFORUS ALBERTO LASOL, dan saksi MISWAN ABU AYYUB yang merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sorong mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan di Pulau Doom Kota Sorong. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sorong melakukan serangkaian penyelidikan lalu bergerak menuju Pulau Doom Kota Sorong hingga pada Pukul 22.00 Wit saat Tim Opsnal tiba dilokasi, saksi JILLI LODOWYK TUMIMOMOR, saksi CHRISTOFORUS ALBERTO LASOL, dan saksi MISWAN ABU AYYUB mencurigai dua orang laki-laki yang berada dilokasi yakni terdakwa MALIK dan saksi AGIL HERMIN PARERA. Kemudian saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sorong hendak mendekati terdakwa MALIK dan saksi AGIL HERMIN PARERA, secara spontan terdakwa MALIK mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sorong, sedangkan Saksi AGIL HERMIN PARERA membuang sebuah bungkusan plastic ke area rerumputan. Setelah bungkusan plastik tersebut ditemukan oleh Tim Opsnal yang saat itu turut disaksikan oleh saksi YEHESKIAL BAHAN, ternyata bungkusan plastik tersebut berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujuian No.LHU-MKW/24.121.11.16.05.0014.K/NAPPZA/2024 tanggal 22 Februari 2024 diperoleh hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa daun, biji dan batang yang sudah kering sebagaimana yang ditemukan tersebut telah dilakukan penimbangan sebagaimana lampiran penimbangan sampel Balai Pengawasan Obat dan Makanan Manokwari dengan total berat (netto) 13.44973 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujuian No.LHU-MKW/24.121.11.16.05.0014.K/NAPPZA/2024 tanggal 22 Februari 2024 sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa terdakwa MALIK tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa MALIK baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi AGIL HERMIN PARERA (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing), pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira Pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Tamrau samping Yonmarhanlan Kampung Baru Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dengan berat netto 13,44973 gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa berawal saksi JILLI LODOWYK TUMIMOMOR, saksi CHRISTOFORUS ALBERTO LASOL, dan saksi MISWAN ABU AYYUB yang merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sorong mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan di Pulau Doom Kota Sorong. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sorong melakukan serangkaian penyelidikan lalu bergerak menuju Pulau Doom Kota Sorong hingga pada Pukul 22.00 Wit saat Tim Opsnal tiba dilokasi, saksi JILLI LODOWYK TUMIMOMOR, saksi CHRISTOFORUS ALBERTO LASOL, dan saksi MISWAN ABU AYYUB mencurigai dua orang laki-laki yang berada dilokasi yakni terdakwa MALIK dan saksi AGIL HERMIN PARERA. Kemudian saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sorong hendak mendekati terdakwa MALIK dan saksi AGIL HERMIN PARERA, secara spontan terdakwa MALIK mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sorong, sedangkan Saksi AGIL HERMIN PARERA membuang sebuah bungkusan plastic ke area rerumputan. Setelah bungkusan plastik tersebut ditemukan oleh Tim Opsnal yang saat itu turut disaksikan oleh saksi YEHESKIAL BAHAN, ternyata bungkusan plastik tersebut berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujuian No.LHU-MKW/24.121.11.16.05.0014.K/NAPPZA/2024 tanggal 22 Februari 2024 diperoleh hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa daun, biji dan batang yang sudah kering sebagaimana yang ditemukan tersebut telah dilakukan penimbangan sebagaimana lampiran penimbangan sampel Balai Pengawasan Obat dan Makanan Manokwari dengan total berat (netto) 13.44973 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujuian No.LHU-MKW/24.121.11.16.05.0014.K/NAPPZA/2024 tanggal 22 Februari 2024 sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa terdakwa MALIK tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya