Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Son G R A N D Y Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Resort Sorong Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Son
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2020
Nomor Surat 5
Pemohon
NoNama
1G R A N D Y
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Resort Sorong Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rutan POLRES Sorong Kota dan melimpahkan Pemohon dan Barang bukti bersama-sama dengan Tersangka : Drs. FRANS W.W. FIMBAY,MM selaku KPA TA 2012, TA 2013, TA 2014 dan sebagai PPK TA 2012, TA 2013 dan sebagai PPTK TA 2013, Drs.YOSEP RONI SAMUEL, MM selaku PPK & PPTK TA 2014, TRI INOV KUTUMUN, S.STP selakuĀ  PPK & PPTK TA 2015, DEREK ASMURUF, SE.MM selaku PPTK & PPTK, TA 2012, kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk diproses lebih lanjut.
  3. Menghukum Termohon untuk mengganti / membayar kerugian Materil sebesar Rp. 100,000.000,00 (seratus juta rupiah) yang di bayarkan secara tunai sekaligus dan seketika setelah putusan dibacakan.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya